Minggu, 11 Juli 2010

pekerjaan

Perizinan FTZ Bintan
TGU BLOGGER'S, Friday, January 15, 2010

Jenis Perizinan Untuk Free Trade Zone (FTZ Bintan)

1. 1. Izin Usaha Industri
2. 2. Izin Perluasan Industri
3. 3. Tanda Daftar Industri
4. 4. Persetujuan Prinsip Industri
5. 5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
6. 6. Tanda Daftar Gudang (TDG)
7. 7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
8. 8. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
9. 9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
10. 10. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
11. 11. Izin Undang-undang Gangguan (HO)
12. 12. Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) Perpanjangan
13. 13. Izin Lembaga Pelatihan Kerja/Kursus
14. 14. Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA)
15. 15. Izin Usaha Pertambangan (IUP Granit, Pasir)
16. 16. Izin Usaha Pertambangan (IUP Bauksit)
17. 17. Izin Usaha Kelistrikan
18. 18. Izin Lokasi
19. 19. Izin Rumah Bersalin
20. 20. Izin Balai Pengobatan
21. 21. Izin Praktek Dokter Spesialis
22. 22. Izin Praktek Dokter Umum
23. 23. Izin Praktek Dokter Gigi
24. 24. Izin Praktek Bidan
25. 25. Izin Praktek Perawat
26. 26. Izin Tabib
27. 27. Izin Shinse
28. 28. Izin Akupuntur
29. 29. Izin Tukang gigi
30. 30. Surat Keterangan/Sertifikasi Laik Sehat (Tempat Pengelolahan makanan, minuman/ jasa boga, restoran dan rumah makanan
31. 31. Izin Oprasional Pemberantasan hama
32. 32. Surat Izin Apotek
33. 33. Izin Toko Obat
34. 34. Izin Air Minum Dalam Kemasan
35. 35. Sertifikasi Produksi PanganIndustri Rumah Tangga (P-IRT)
36. 36. Izin Usaha Angkutan Darat dan Laut
37. 37. Izin Trayek Angkutan Darat
38. 38. Izin Operasi Angkutan Darat
39. 39. Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUPP)
40. 40. Surat Izin Operasi Perusahaan Non Pelayaran (SIOPNP)
41. 41. Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER)
42. 42. Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi (JPT)
43. 43. Surat Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
44. 44. Surat Izin Usaha Tally
45. 45. Surat Izin Usaha Depo Peti Kemas
46. 46. Penetapan Izin Lokasi Pelabuhan Laut
47. 47. Penetapan Izin Pembangunan Pelabuhan Laut
48. 48. Penetapan Izin Pengoprasian Pelabuhan Laut
49. 49. Penetapan/pemberian Izin Kerja Keruk dan Reklamasi pada pelabuhan – pelabuhan yang melayani angkutan antar kota
50. 50. Penetapan Izin Lokasi Pelabuhan Khusus Laut untuk pelayanan Angkutan Laut antar Kota dalam Kabupaten
51. 51. Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Berukuran Tonase Kotor (GT) Kurang dari 7 (pas kecil)
52. 52. Penerbitan Surat Izin Usaha Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
53. 53. Penerbitan Surat Persetujuan Kegiatan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
54. 54. Penerbitan Surat Persetujuan Kerja sama Operasi (Joint Operasional) kegiatan Salvage dan/atau pekerjaan bawah air
55. 55. Penerbitan Surat Persetujuan Pembangunan dan/atau Pemasangan Konstruksi dan/atau Instalasi Bawah Air
56. 56. Izin Untuk Mendirikan Bangunan Untuk telekomunikasi
57. 57. Izin Usaha Pariwisata
58. 58. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
59. 59. IUPJL (Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan)
60. 60. IUPHHBK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu)
61. 61. IPHHK (Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu)
62. 62. Izin Usaha Pertanian dan Perkebunan
63. 63. Izin Usaha Peternakan

Kabupaten

Profile Pulau Bintan
TGU BLOGGER'S, Saturday, January 16, 2010

Secara Geografis Pulau Bintan terletak 10 km disebelah timur Pulau Batam dan memiliki luas wilayah 1.100 km2 = 170luas Singapura. Tambelan terletak 190 mil disebelah timur Pulau Bintan dan memiliki luas wilayah 164.9 km2 = 26,8luas Singapura

Batas wilayah Kabupaten Bintan adalah :

* Sebelah utara Kabupaten Natuna;
* Sebelah selatan Kabupaten Lingga;
* Sebelah barat Kabupaten Karimun dan Kota Batam;
* Sebelah timur Provinsi Kalimantan Barat.



Dengan terbentuknya kota tanjungpinang sebagai wilayah administratif menuntut adanya persiapan dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau untuk menentukan pusat pemerintahannya.

Pada tanggal 8 oktober 2003 melalui keputusan dprd no. 75/kpts/dprd/2003 telah ditetapkan desa Bintan Buyu sebagai Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau. Ibu kota Kabupaten Kepulauan Riau di desa Bintan Buyu tersebut diberi nama Bandar Seri Bentan dan diperkuat dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2004 tentang penetapan lokasi Ibu kota Kabupaten Kepulauan Riau. Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, maka melalui hak inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Riau telah diusulkan nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan.

Luas Wilayah
Luas wilayah Kabupaten Bintan mencapai 87.777,84 km², namun luas daratannya hanya 1,49 %,1.319,51 km² saja. Kecamatan terluas adalah kecamatan gunung kijang dengan luas 344,28 km dan kecamatan terkecil adalah tambelan yaitu 90,96 kilometer persegi.

Kabupaten Bintan saat ini hanya terdiri dari 241 buah pulau besar dan kecil. Hanya 49 buah diantaranya yang sudah dihuni, sedangkan sisanya walaupun belum berpenghuni sebagian sudah dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, khususnya usaha perkebunan.

Iklim
Pada umumnya daerah Kabupaten Bintan beriklim tropis dengan temperatur rata-rata terendah 23,9 derajat celcius dan tertinggi rata-rata 31,87 derajat celcius dengan kelembaban udara sekitar 85 persen.

kelurahan

Desa dan Kelurahan Bintan
TGU BLOGGER'S, Wednesday, January 13, 2010

1. Kecamatan Bintan Utara:
v Kelurahan Tanjung Uban Utara
v Kelurahan Tanjung Uban
v Kelurahan Tanjung Uban Selatan
v Kelurahan Tanjung Uban Timur
v Desa Lancang Kuning

2. Kecamatan Teluk Sebong:
v Kelurahan Kota Baru
v Desa Sebong Pereh
v Desa Sebong Lagoi
v Desa Ekang Anculai
v Desa Sri Bintan
v Desa Pengudang
v Desa Berakit

3. Kecamatan Teluk Bintan:
v Kelurahan Tembeling Tanjung
v Desa Penaga
v Desa Pengujan
v Desa Bintan Buyu
v Desa Tembeling
v Desa Pangkil

4. Kecamatan Gunung Kijang:
v Kelurahan Kawal
v Desa Malang Rapat
v Desa Teluk Bakau
v Desa Gunung Kijang

5. Kecamatan Bintan Timur:
v Kelurahan Sungai Lekop
v Kelurahan Gunung Lengkuas
v Kelurahan Kijang Kota
v Kelurahan Sei Enam

6. Kecamatan Tambelan:
v Kelurahan Teluk Sekuni
v Desa Batu Lepuk
v Desa Kampung Melayu
v Desa Kampung Hilir
v Desa Pulau Pinang
v Desa Mentebung
v Desa Pengikik
v Desa Kukup

7. Kecamatan Toapaya:
v Kelurahan Toapaya Asri
v Desa Toapaya
v Desa Toapaya Selatan
v Desa Toapaya Utara

8. Kecamatan Mantang:
v Desa Mantang Lama
v Desa Mantang Besar
v Desa Mantang Baru
v Desa Dendun

9. Kecamatan Bintan Pesisir:
v Desa Mapur
v Desa Numbing
v Desa Kelong
v Desa Air Kelubi

10 Kecamatan Sri Kuala Lobam:
v Kelurahan Teluk Lobam
v Kelurahan Tanjung Permai
v Desa Kuala Sempang
v Desa Busung
v Desa Teluk Sasah
at 7:28 AM 0 comments
Labels: Bintan